Tanggapan Berbagai Sektor Hukum Ini Teknologi 2024
«Sehebat apapun itu perkembangan tehnologi, sehebat apapun itu zaman digital, tentu hukum dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kedahsyatan tehnologi tersebut, Hingga pertanyaannya ialah bagaimana kita berpikiran di depan pada perkembangan tehnologi supaya hukum dapat menyesuaikan dan selalu meng ikuti perubahan jaman.»
Prof. Edward Omar Sharif Hiariej – Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Guru Besar Fakultas Hukum UGM saat buka acara Konferensi Ilmu Hukum yang diadakan oleh HeyLaw kerja sama secara berbagai federasi pendidik hukum dan sejumlah perguruan tinggi (25/11).
Tehnologi memiliki peran penting pada aturan kehidupan warga khususnya dalam peralihan sikap dan sikap.
Pola warga yang tercipta karena kehadiran tehnologi harus difoto dalam rencana jaga kebermanfaatan tehnologi dan penyempurnaan warga, disini tempat hukum bekerja sebagai law as a tool of social engineering.
Rekanan di antara hukum dan tehnologi di zaman 4.0 umum terjadi ulur tarik. Pada satu segi, hukum memang dibutuhkan untuk atur tata visit here urus tehnologi, tetapi di lain sisi penataan hukum yang terlampau kaku malah akan berpengaruh pada terhalangnya inovasi tehnologi tersebut.
Hingga ke-2 nya harus ditaruh pada sebuah titik kesetimbangan supaya elastisitas ke-2 nya bisa terbangun.
Pada sebuah pernyataan «het recht hink achter de feiten aan» yang bermakna hukum terlihat selalu ketinggalan bila dibanding perubahan tehnologi, karena itu hukum harus memberi respon kembali atas perubahan tehnologi itu dengan lakukan berbagai rekonsilasi.
Berbagai sektor hukum memberi respon perkembangan tehnologi dengan timbulnya fenomena-fenomena baru. Contohnya hukum pidana memfoto masalah kejahatan yang makin mengalami perkembangan dan memasuki ke dunia virtual atau kerap disebutkan cybercrime.
Salah satunya keunikan dari cybercrime ini ialah kejahatan yang sudah dilakukan tembus batasan daerah hukum sesuatu negara (transnational) dengan pola terorganisir contohnya kejahatan trafikking, kejahatan di ruangan perbankan, kecurangan data, spionase, sabotase, money laundering, penipuan lewat cara online, hacking dan berbagai modus operasi berbagai ragam dengan pola terorganisir yang lain.
Yenti Garnasih, yang disebut Ketua Umum MAHUPIKI (Warga Hukum Pidana dan Kriminologi) sekalian ahli hukum tindak pidana pencucian uang menyaksikan peristiwa yang masih sama. Yenti memiliki pendapat beberapa kasus pencucian uang saat ini berkembang meng ikuti tehnologi.
Dulu money laundering cuma tersebar dengan fisik serta lebih gampang diketahui, tetapi saat ini modusnya lebih sulit dan memerlukan pembuktian yang kompleks karena mengikutsertakan proses digital.
Hingga menurut dia dibutuhkan ada kesatu gabungan di antara persiapan warga dan perhatian pemerintahan untuk melawan kejahatan yang telah berkembang cepat bersamaan perkembangan tehnologi.
«Kita harus bersiap hadapi kejahatan yang memakai aliran digital, karena mereka memiliki gesture yang tidak sama dengan kejahatan konservatif, seperti non violence, nakal, penyesatan dan siasat» Lanjut Yenti Garnasih yang Dekan FH Kampus Pakuan.
Dalam pada itu, sektor hukum perdata menyaksikan perkembangan cepat dalam kegiatan usaha berbasiskan tehnologi seperti ramainya perusahaan e-commerce, tumbuh suburnya utang online, mengembangnya fintech dan ada banyak yang lain. Peraturan hukum-pun pada akhirnya berusaha untuk mem-backup bisnis-bisnis yang berkembang itu.